Surabaya,http://kabarhits. id
Laporan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp330 juta yang diajukan PT Conbloc sejak 06 Februari 2025 masih belum menunjukkan perkembangan apapun. Padahal laporan dengan nomor LP/B/198/11/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR telah dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya dan ditangani oleh penyidik unit Jatanras
Kasus dimulai ketika PT. Conbloc mentransfer uang sebesar Rp320 juta ke rekening Muhammad Ali (terlapor) untuk pembelian senjata api Glock 43 kaliber 32, ditambah Rp 10 juta lagi untuk biaya perpanjangan ijin senjata. Namun, senjata tidak pernah diserahkan, dan uang juga tidak dikembalikan meskipun telah diminta berkali-kali.
PT Conbloc sudah mentransfer uang melalui staf keuangannya melalui salah satu bank swasta untuk beli senjata api Glock dan biaya perpanjangan ijin, tapi sampai sekarang tidak ada senjata dan uangnya juga tidak dikembalikan
Menariknya, Muhammad Ali bahkan mengajukan gugatan kepemilikan senjata tersebut dan mengaku senjata itu miliknya. Namun, putusan pengadilan Negeri Surabaya , tidak dapat menerima (NO) gugatan tersebut.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp sebanyak dua kali, penyidik inisial FB yang menangani malah “tidak mengubris” atau menghindari pertanyaan. Sementara itu, Kasat Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan, “SPDP sudah dikirim ke sini, tapi pemberkasan belum dikirim.”
Pertanyaan yang mengganggu: kemana arah uang yang sudah ditransfer PT Conbloc ?
Kasus ini mengarah ke dugaan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan).* syd












