Surabaya ,http://kabarhits id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang jatuh pada Senin, 9 Februari 2026, dengan menegaskan pentingnya hubungan strategis antara insan pers dan penegak hukum dalam menjaga keterbukaan informasi publik tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.
Peringatan HPN 2026 secara nasional dipusatkan di Provinsi Banten dengan mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Tema ini menekankan peran pers sebagai pilar demokrasi yang sehat untuk mendorong kemandirian ekonomi dan memperkuat bangsa. HPN 2026 juga mengangkat maskot “Si Juhan”, representasi Badak Jawa yang menjadi ikon Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.
Rangkaian kegiatan HPN berlangsung sejak 6 hingga 9 Februari 2026 di sejumlah lokasi di Banten, meliputi pameran media, seminar nasional, hingga penyerahan Trofi Abyakta kepada kepala daerah yang dinilai memiliki kepedulian terhadap pelestarian kebudayaan.
Dalam momentum HPN ke-80 ini, Kejari Surabaya memandang hubungan antara media massa dan aparat penegak hukum sebagai relasi yang berada di titik temu antara hak publik atas informasi dan kewajiban negara menegakkan hukum secara adil. Hubungan tersebut idealnya dibangun secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati fungsi masing-masing.
Media berperan sebagai pengawas publik sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat, sementara penegak hukum bertugas menegakkan hukum, menjaga ketertiban, dan mewujudkan keadilan. Pemahaman atas batas kewenangan menjadi kunci agar tidak terjadi saling mendominasi.
Kejari Surabaya juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi yang terukur. Penegak hukum perlu menyampaikan informasi secara proporsional, seperti status perkara, gambaran umum kasus, serta langkah hukum yang telah dan akan dilakukan. Namun demikian, informasi yang bersifat dikecualikan tetap harus dilindungi, termasuk identitas saksi atau korban tertentu, strategi penyidikan, serta alat bukti yang belum diuji di persidangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, asas praduga tak bersalah menjadi prinsip fundamental yang harus dijaga bersama. Media diharapkan menyajikan pemberitaan secara berimbang dan tidak menghakimi, sementara penegak hukum tidak menggunakan media sebagai sarana untuk “mengadili” tersangka di ruang publik.
Dari sisi etika, pers berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang menekankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga terikat pada kode etik profesi dan aturan internal. Kepatuhan terhadap etika inilah yang menjadi fondasi utama kepercayaan publik.
Hubungan ideal antara media dan penegak hukum juga diwujudkan melalui kerja sama yang bersifat edukatif, bukan kolutif, seperti pelatihan bersama di bidang hukum dan jurnalistik serta forum komunikasi rutin. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas informasi hukum yang diterima masyarakat.
Dalam pesan peringatan Hari Pers Nasional, Kejari Surabaya menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam sistem penegakan hukum.
“Penegak hukum memandang pers bukan sekadar mitra, tetapi juga pengawas yang kritis. Kritik pers yang berbasis fakta menjadi pengingat agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan,” demikian pesan Kejari Surabaya.
Pesan lainnya menekankan pentingnya etika di tengah derasnya arus informasi.
“Di tengah derasnya arus informasi, penegak hukum dan pers dituntut untuk sama-sama menjunjung tinggi etika profesi. Akurasi, kehati-hatian, dan tanggung jawab moral menjadi fondasi bersama dalam melayani kepentingan publik.”
Menutup pesan HPN 2026, Kejari Surabaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers.
“Selamat Hari Pers Nasional. Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah mitra penting dalam penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, * rjt












