KOTA BOGOR – Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H, Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar akan meliburkan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas maupun SIM keliling.
Hal tersebut sesuai arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso bahwa jadwal pelayanan kepada masyarakat akan disesuaikan dengan surat edaran yang telah disampaikan oleh Kakorlantas Polri.
Libur pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di periode libur bersama tersebut, maka diberi waktu untuk mengurus perpanjangan pada tanggal 26 April hingga 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
“Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka pemegang SIM harus mengikuti mekanisme penerbitan baru,” ujar Kasat Lantas Kompol Galih melalui Kanitregident Iptu Adhi Prasidya, Jumat (21/4/2023).
Pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui jejaring sosial maupun pemasangan spanduk.
“Para pemegang SIM wajib mengecek secara berkala masa berlaku SIM nya agar tidak terlewat,” tutup Kanitregident.