Surabaya,http://kabarhits.id
Sinergi antara Kepolisian dan Advokat dalam penegakan hukum di Indonesia dinilai sudah cukup baik, namun masih perlu peningkatan untuk mencapai optimalisasi. Hal tersebut disampaikan oleh Advokat Ahmad Riyadh SH,MH dalam sebuah wawancara baru-baru ini.
Di Hari Bhayangkara ke 79 , Mengatakan “Saat ini sinergi antara Kepolisian dan Advokat sudah cukup baik,” ujar Ahmad Riyadh. “Namun, perlu lebih ditingkatkan agar lebih optimal.”
Riyadh mencontohkan beberapa hal yang dapat meningkatkan sinergi tersebut. Penerapan Restorative Justice pada kasus-kasus tertentu, misalnya, dinilai sangat efektif.
Selain itu, peran aktif Advokat Pelapor dalam membantu Kepolisian mencari bukti dan memberikan keterangan selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara, juga sangat penting.
Namun, Riyadh juga menyoroti adanya perbedaan pengaturan hukum yang terkadang menimbulkan kesenjangan antara Kepolisian dan Advokat. “Ada perbedaan pengaturan hukum atau perundang-undangan mengenai kewenangan, hak dan kewajiban, yang kadang terkesan saling berhadapan,” jelasnya.
“Solusinya adalah saling menghormati hak, kewajiban serta kewenangan masing-masing dalam melaksanakan tugas dan profesi sebagai penegak hukum,” tambahnya.
Ke depan, Riyadh berharap akan ada peningkatan kesadaran bahwa Kepolisian dan Advokat merupakan mitra kerja dalam penegakan hukum.
“Kepolisian dan Pengacara adalah sama-sama penegak hukum yang seharusnya bekerja sama dalam artian yang positif untuk tegaknya hukum di Indonesia,” tegasnya.
Kerja sama yang lebih erat dan harmonis antara kedua lembaga ini diharapkan akan menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi masyarakat.* ust