Surabaya, warnakotanews.com
Ibu ,Anak dan Menantu di duga kong klikong gelapkan mobil rental, hal ini membuat pemilik rental mobil sudah geram melihat kelakuan penyewa , sehingga perkara ini dilaporkan Polda Jatim dengn nomer Laporan Polisi alias LP/B/209/IV/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 26 April 2024.
perkara masih terus dikembangkan oleh penyidik poldah Jatim ,melayangkan surat akan memanggil lima keterangan saksi terkait perkara tersebut tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 juga akan gelar perkara biasa.
menurut Penyidik Polda Jatim Briptu Akhmad Rezaldi FA ,SH, menerangkan , perkara ini tetap jalan , tetep sesuai prosedur SP2HP, udah kita kirimkan .ujar penyidik .
Perlu diketahui,
perkara ini bermulah pada hari jumat, 1 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Manise (peminjam mobil) ingin pinmjam mobil selama 7 hari dengan harga yang sudah disepakati dan disetujuhi dengan membuat perjanjian sewa mulai 1 Maret 2024 sampai 8 Maret 2024 antara Dwi Indra (pemilik mobil) dengan Ferina Mayasari (penyewa}.
Namun sampai saat ini mobil tidak dikembalikan, bahkan pihak korban sudah mendatangi penyewa, namun jawabannya mobil masih dibawah anaknya yang bernama YOSHUA. Kemudian korban kesal akhirnya melaporkannya ke POLDA JATIM agar perkara dugaan penggelapan atau penipuan bisa diproses secara hukum beserta bukti bukti nya ke penyidi Polda Jatim.
Fatikhun selaku korban mengatakan,” sampai saat ini belum ada titik terang soal perkara tersebut mas, saya berharap perkara tersebut pihak aparat kepolisian bisa menindak lanjuti soal pelaporan saya. Yang jelas saya merasa dirugihkan dan ditipu oleh yang bersangkuta, maka dari itu kami akan terus pantau dan saya tanyakan sampai perkara tersebut ada penyelesaiannya,’ tutur Fatikhun.* Ref