Surabaya,http://kabarhits id
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum diantaranya
saksi pengacara senior Hardja Karsana Kosasih dan mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Dihadirkan dipersidangan dalam kasus penipuan investasi usaha jual beli gula dengan terdakwa Mulia Wiryanto alias Andre
Dalam fakta persidangan dua saksi korban, yaitu pengacara senior Hardja Karsana Kosasih dan mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, memberikan kesaksian mengenai modus penipuan yang mereka alami.
Keduanya mengaku tertipu oleh bujuk rayu terdakwa yang menjanjikan keuntungan sebesar lima persen per bulan dari modal yang ditanamkan. Namun, setelah menginvestasikan dana sebesar Rp 10 miliar, janji keuntungan tersebut tidak terealisasi hingga akhirnya kasus ini dibawa ke jalur hukum.
Sidang yang dipimpin hakim Djuanto ini mengungkap bahwa pertemuan pertama antara saksi korban dan terdakwa terjadi di sebuah restoran di Hotel JW Marriott Surabaya pada Agustus 2020. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan investasi bisnis jual beli gula di PT Karya Sentosa Raya yang diklaim bekerja sama dengan PTPN Jawa Barat serta memiliki pembeli dari Pemerintah Jawa Barat.
Terdakwa meyakinkan saya bahwa bisnis ini tidak mungkin rugi. Ia mengatakan jika saya bersedia menitipkan modal, maka uang tersebut tidak akan hilang dan bisa saya ambil kapan saja. Saya juga dijanjikan keuntungan minimal 5 persen per bulan yang akan dibagi dua antara saya dan terdakwa,” ujar Hardja Kosasih di hadapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Awalnya, saksi menolak tawaran tersebut karena tidak memahami bisnis gula. Namun, terdakwa terus meyakinkan dengan menunjukkan foto-foto aktivitas usaha serta kontrak bisnis melalui ponselnya. Akhirnya, pada 4 September 2020, saksi korban setuju untuk berinvestasi dan menyetorkan modal sebesar Rp 10 miliar ke rekening terdakwa melalui beberapa transaksi di Bank BCA KCU Diponegoro.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji keuntungan yang diberikan terdakwa tidak terealisasi. Dari periode 9 Februari 2021 hingga 23 Desember 2022, saksi hanya menerima Rp 2,35 miliar dari total keuntungan yang dijanjikan. Ketika saksi meminta pengembalian modal, terdakwa terus mengulur waktu dengan berbagai alasan, termasuk mengklaim bahwa bisnis ini akan berhenti jika modal ditarik.
Bahkan, terdakwa beralasan bahwa ia sedang mengurus perkara terkait Hotel Santika di Bali serta proses perusahaannya untuk go public. Saksi Kosasih kemudian mengirimkan beberapa surat somasi, namun terdakwa hanya membalas melalui pesan WhatsApp dengan meminta waktu lebih lama.
Pada 16 Juli 2024, ia kembali meminta waktu hingga Desember 2024 karena menunggu proses perusahaannya menjadi Tbk,” papar Hardja Kosasih sambil membacakan isi pesan terdakwa.
Lebih lanjut, saksi mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan di Ditjen AHU, terdakwa baru menjabat sebagai Komisaris Utama PT Karya Sentosa Raya pada 16 Juni 2021. Padahal, saat menerima dana investasi pada 4 September 2020, terdakwa belum memiliki jabatan maupun saham di perusahaan tersebut.
Saat saya periksa lebih lanjut, ternyata terdakwa bahkan tidak memiliki kerja sama dengan pihak PTPN Jawa Barat, seperti yang ia klaim saat menawarkan investasi ini kepada saya,” tegasnya.
Mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso juga memberikan kesaksiannya. Ia mengaku pertama kali bertemu terdakwa di sebuah makan siang yang diadakan oleh Hardja Kosasih di Hotel JW Marriott. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mulai memperkenalkan bisnisnya dan meyakinkan saksi dengan menunjukkan foto-foto serta dokumen kontrak terkait usaha jual beli gula.
Meskipun pada awalnya tidak tertarik, Rahmat Santoso mengungkap bahwa saksi korban Kosasih akhirnya tergoda untuk berinvestasi setelah beberapa kali pertemuan dan pembicaraan dengan terdakwa.
Akhirnya (Kosasih) mau. Saya taunya ditunjukkan bukti transfer ke rekening atas nama Wiryanto siapa gitu. Saya bilang ‘loh kan namanya Pak Andre’ terus jawabannya ‘ya ini nama aslinya’ saya gak ngerti. Karena saya ketemu Pak Andre 2-3 kali,” ungkap Rahmat Santoso.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan masih dalam proses persidangan. Hingga kini, saksi korban berharap agar uang mereka bisa dikembalikan dan terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal.* red