Sengketa Dividen, Dahlan Iskan Ancam Jawa Pos dengan PKPU

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya ,http://kabarhits id
Sebuah pertarungan hukum sengit antara mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan PT Jawa Pos tengah berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya.

Sidang perdana permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) digelar Senin (14/7/2025), dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby. Dahlan menuntut pembayaran dividen yang ia klaim belum dibayarkan, senilai lebih dari Rp 40 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Ega Shaktiana, memberikan keterangan resmi terkait jadwal persidangan selanjutnya, “Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 30 Juli untuk pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon (Dahlan Iskan), tanggal 31 Juli untuk pihak termohon (PT Jawa Pos), tanggal 1 Agustus untuk penyampaian kesimpulan, dan putusan akan dijatuhkan pada tanggal 4 Agustus 2025.”

Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menyatakan keberatannya terhadap permohonan PKPU ini. “Terdapat beberapa poin dalam permohonan yang tidak sesuai dengan fakta. Kami akan menjawab dan membuktikannya di persidangan,” tegas Pentakosta usai sidang.

Di pihak lain, kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman, menjelaskan dasar gugatannya. “Pak Dahlan memiliki 20 persen saham PT Jawa Pos sejak sekitar 10 tahun lalu, berasal dari hak eks karyawan. Selama periode tersebut, dividen sebesar 20 persen tidak pernah dibayarkan, meskipun dividen di bawah 5 persen sudah diterima,” ujar Saiman.

Saiman menambahkan bahwa Dahlan sebelumnya tidak menuntut karena belum membutuhkannya. Namun, dengan adanya tuntutan lain dan masalah internal perusahaan, ia memutuskan untuk menuntut haknya.

“Dividen tersebut telah dua kali disomasi dan tidak dibayarkan. Kami mengajukan PKPU dengan harapan pengadilan menyatakannya sebagai piutang,” jelasnya.

Saiman juga mengungkapkan potensi tuntutan tambahan. “Jika gugatan ini dikabulkan, kami akan menuntut dividen untuk periode 2002 hingga 2018, yang nilainya jauh lebih besar dari Rp 40 miliar.”

Ia juga menyoroti peralihan saham Dahlan yang dianggap janggal, dimana saham tersebut diserap pemegang saham lain tanpa kompensasi. “Berbeda dengan peralihan saham dari yayasan ke individu sebelumnya, yang memberikan kompensasi kepada karyawan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saiman berencana meminta klarifikasi terkait biaya pengobatan Dahlan yang mencapai Rp 4 miliar. “Kami ingin tahu apakah benar biaya tersebut dikeluarkan oleh Jawa Pos. Ini penting untuk transparansi dan menghindari beban tersembunyi,” tutup Saiman.

Sidang selanjutnya akan fokus pada pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.* ust

Berita Terkait

Scroll to Top