Surabaya,http://kabarhits.id
Nasib 2000 karyawan PT Pakerin di Surabaya terkatung-katung. Dana perusahaan senilai Rp 1 triliun yang tersimpan di Prima Master Bank tak bisa dicairkan, sehingga THR dan gaji Mei belum dibayarkan. Ratusan buruh pun berunjuk rasa di depan bank tersebut Senin siang, (16/06/2025)
Kuasa hukum manajemen PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan permasalahan bermula sejak April 2025. Demonstrasi buruh pertama terkait tunggakan THR dan gaji Mei 2025 menemui jalan buntu. Dana PT Pakerin sekitar Rp 1 triliun, berupa deposito di Bank Prima, tak kunjung dicairkan. Alex menegaskan perusahaan sebenarnya mampu membayar THR buruh.
Manajemen, kata Alex, telah berupaya maksimal, termasuk bertemu direktur bank. “Masalahnya bukan ketersediaan dana, melainkan terhambatnya pencairan deposito di Bank Prima,” jelasnya kepada media, Senin (16/6/2025).
Pertemuan dengan direktur Bank Prima pada 2 Juni 2025 lalu menghasilkan pernyataan mengejutkan. Direktur Bank Prima menyatakan David SK, Njoo Steven T, dan Henry S, tak berwenang mencairkan deposito karena jabatan mereka berdasarkan akta 2018 telah demisioner.
Pernyataan ini menghambat pencairan dana untuk THR dan gaji. Padahal, akta perubahan berikutnya yang sah dan tak pernah dibatalkan pengadilan, menyatakan Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, berhak mewakili perusahaan untuk mencairkan dana, termasuk di PT. BPR Prima Master Bank.
Mencairkan dana selain atas tanda tangan tunggal Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, merupakan tindak pidana, baik bagi bank maupun pihak yang menandatangani. Alex menekankan perubahan kepengurusan telah dilakukan secara legal dan bukan alasan penolakan pencairan. “Bank Prima beralasan kepengurusan PT Pakerin tak sah, padahal kami telah mengikuti prosedur hukum,” tegas Alex.
Manajemen PT Pakerin akan terus berupaya, termasuk kembali ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaporkan ke kepolisian jika perlu. Mereka mendesak Bank Prima segera mencairkan deposito agar THR buruh dapat dibayarkan.
Permasalahan ini tak hanya berdampak pada buruh, tetapi juga hubungan antar pemegang saham PT Pakerin. Namun, fokus utama manajemen adalah pembayaran THR buruh. “Harapan kami, permasalahan ini selesai secara damai dan berkeadilan,” tutup Alex.
Dana perusahaan untuk gaji, hak pekerja, dan operasional ditahan paksa oleh bank. Lebih mengejutkan, perintah penahanan datang dari surat Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo—keduanya tak lagi punya kedudukan hukum di Pakerin.
Instruksi pencairan dana yang sah dari Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, berdasarkan akta RUPS yang sah, diabaikan bank. Mengapa bank mengikuti perintah pihak tak berwenang? Jawabannya ada pada konflik kepentingan yang jelas.
Njoo Henry Susilowidjojo adalah pemegang saham pengendali BPR Prima Master Bank. Demi menyelamatkan bank yang nyaris runtuh, Henry menahan dana dan mengorbankan perusahaan serta ribuan buruh Pakerin dengan bantuan Njoo Steven, Direktur Utama Bank Djaki Djajaatmadja, dan Direktur Bank Edhi Hartanto Anggono dan Erlianie Soethiono; karena PT. Pakerin merupakan deposan terbesar di Bank tersebut.
Pada 13 Juni 2025, BPR Prima Master Bank mengundang David, Steven dan Henry untuk membahas dana PT. Pakerin. Undangan tersebut tidak benar karena yang mewakili perusahaan adalah Direktur Utama, David SK, tanpa melibatkan pihak lain.
Selanjutnya, pada 16 Juni 2025, David SK telah bersurat kepada PT. BPR Prima Master Bank untuk mencairkan dana untuk pembayaran gaji, THR, cicilan hutang kepada supplier, dan operasional perusahaan.* ust