Buntut “Lubang Maut” Proyek Pemkot: Eri Cahyadi Seret Kontraktor dan Kepala Dinas ke Jalur Sanksi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

SURABAYA http://kabarhits id
Kelalaian aspek keselamatan kerja (K3) pada proyek infrastruktur Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memakan korban jiwa. Sebuah lubang galian pada Proyek Saluran Air senilai Rp 15,4 miliar berubah menjadi “lubang maut” setelah seorang warga lansia, Laila Endriati (69)—yang akrab disapa Mbak Endri dan merupakan kerabat dekat Wali Kota Surabaya—tewas akibat terperosok ke dalam galian yang minim pengamanan tersebut.

Insiden tragis yang terjadi di kawasan Margorejo Indah ini memicu kemarahan besar dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Melalui pernyataan resminya, orang nomor satu di Surabaya tersebut memberikan peringatan paling keras dan ancaman sanksi berat, tidak hanya kepada pihak kontraktor pelaksana, tetapi juga kepada jajaran internal Dinas ,Sabtu ( 13 Juni 2026)

Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya yang dinilai menutup mata terhadap pelanggaran prosedur pengamanan.Barrier Bolong dan Minim PeneranganBerdasarkan hasil investigasi lapangan dan kesaksian keluarga korban, area galian sedalam beberapa meter tersebut tidak ditutup secara rapat.

Pihak pelaksana proyek terbukti mengabaikan standar keselamatan operasional.”Ketika saya tanyakan langsung ke pihak keluarga, di lokasi hanya dipasang 3 buah road barrier (pembatas jalan),

padahal seharusnya minimal ada 4 unit agar tertutup rapat,” ujar Eri Cahyadi dengan nada geram.Ketiadaan pembatas yang rapat ini menyisakan celah lebar di tengah jalan.

Kondisi fatal tersebut diperparah oleh minimnya lampu penerangan jalan di sekitar lokasi proyek, sehingga menyulitkan jarak pandang pengendara saat malam hari. Akibatnya, korban yang sedang dalam perjalanan pulang terjatuh tepat di celah terbuka antar-barrier tersebut hingga mengembuskan napas terakhir.

Wali Kota Berang: Periksa RKS, Putus Kontrak!Bagi Eri Cahyadi, duka ini terasa sangat mendalam. Almarhumah Laila Endriati merupakan warga asli Kampung Kawatan, tempat di mana Eri dilahirkan dan dibesarkan.”Apapun bentuknya, yang meninggal dunia ini adalah ‘Mbak-ku’ sendiri. Beliau adalah sosok yang ikut mengasuh saya sejak kecil di Kawatan,” ungkap Eri.

Namun, Eri menegaskan bahwa langkah tegas yang diambilnya bukan semata karena faktor hubungan kekerabatan, melainkan demi keselamatan seluruh warga Surabaya agar kejadian serupa tidak pernah terulang. Ia langsung memerintahkan pembongkaran dokumen lelang untuk memeriksa komitmen proteksi yang diajukan oleh kontraktor.”

Saya akan melihat langsung dokumen penawaran dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) proyek ini. Pengamanannya tertulis seperti apa? Jika di dalam dokumen tercantum ada biaya pengamanan tetapi di lapangan tidak dilakukan, itu pelanggaran berat!” tegasnya.Ancam Copot Kepala Dinas

Eri Cahyadi juga melayangkan ultimatum bagi jajaran internal Pemkot Surabaya yang bertugas mengawasi proyek di lapangan. Dinas terkait diminta tidak lepas tangan atas kelalaian fatal pihak ketiga ini.”Ini peringatan keras saya terhadap kontraktor.

Saya juga akan evaluasi Kepala Dinas terkait. Jika terbukti dinas yang bersangkutan tahu ada pengamanan yang tidak layak tapi malah diam saja, saya sendiri yang akan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya dan membuat laporan resmi.

Jangan sampai pembangunan untuk menyelesaikan banjir di kota ini justru mengorbankan nyawa warga Surabaya,” pungkasnya.Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Surabaya tengah mengevaluasi seluruh proyek serupa, dan pihak kepolisian dilaporkan mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan unsur kelalaian pidana dalam penerapan sistem K3 di lokasi proyek.

Ancaman sanksi pidana dan korupsi dalam kasus ini didasarkan pada dua jalur hukum yang berbeda, yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian dan potensi manipulasi anggaran keselamatan kerja.

1. Jalur Sanksi Pidana (Kelalaian/K3)Kontraktor dan pengawas lapangan dapat dijerat pasal pidana umum karena mengabaikan keselamatan kerja (K3) hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.Pasal 359 KUHP:

Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atas kelalaian (culpa) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

Pelanggaran standar keamanan proyek yang tidak menyediakan pembatas (barrier) dan penerangan yang layak

.2. Jalur Sanksi Korupsi (RKS & Anggaran)Kepala Dinas dan kontraktor dapat diseret ke ranah korupsi jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen rencana dan realisasi di lapangan.UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Jika dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta dokumen penawaran proyek senilai Rp 15,4 miliar tersebut terdapat alokasi anggaran khusus untuk pengamanan (seperti jumlah road barrier dan lampu), namun anggaran tersebut tidak dibelanjakan di lapangan.Kerugian Negara: Tindakan tidak menjalankan spesifikasi yang sudah dibayar oleh negara dikategorikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara..* Rjt

 

Berita Terkait

Scroll to Top