Jaksa Nyatakan Tak Ada Bukti Aliran Dana Korupsi Kepada Tiga Terdakwa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits. id
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dituntut hukuman 2 hingga 3 tahun penjara.

Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak ada beban uang pengganti bagi ketiga eks pejabat Pelindo Regional 3 tersebut.Batang Tubuh (Body Text):Tuntutan ini dibacakan langsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (5/8/2026) petang.

Ketiga terdakwa yang tersandung kasus ini adalah:Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024)Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik periode 2022–2025)Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025)Rincian Tuntutan Jaksa:

JPU menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ardhy Wahyu Basuki: Dituntut 3 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
Hendiek Eko Setiantoro: Dituntut 3 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan
.Erna Hayu Handayani: Dituntut 2 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Meskipun dinilai bersalah menyalahgunakan kewenangan, jaksa menegaskan nilai uang pengganti kerugian negara untuk ketiga terdakwa adalah nihil.

Alhasil, tidak ada tuntutan pemulihan kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada mereka.

Berita Terkait

Scroll to Top