Kasus Kawat Tanpa SNI: Pengacara Sebut Murni Urusan Bisnis, Bukan Pidana

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://kabarhits id
Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan perdagangan tali kawat baja (wire rope) tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8), tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Edward Raimond menegaskan bahwa perkara ini murni persoalan administratif, bukan pidana.

Edward menyebut kliennya tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Selama ini, terdakwa mengira produk yang dijualnya sah karena berasal dari produk yang telah tersertifikasi.”Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan hukum pidana,” ujar Edward usai persidangan.

Menurutnya, pendekatan edukatif lebih penting demi menjaga kepastian hukum dan iklim investasi.

Sebelumnya, JPU Siska dalam dakwaannya menyatakan perkara bermula saat Bareskrim Polri menggeledah gudang PT BPI di Jalan Margomulyo, Surabaya, pada 17 September 2025.

Polisi menemukan ratusan gulung wire rope bermerek UNISTRAND dan RRT.

Jaksa menyebut, PT BPI membeli tali kawat bermerek DONGWA yang memiliki SPPT SNI dari pemasok.

Namun, Santoso justru memasarkannya kembali dengan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI untuk kedua merek baru tersebut.

Atas perbuatannya, Santoso didakwa pasal berlapis, di antaranya UU Perlindungan Konsumen, UU Perindustrian, UU Standardisasi, dan UU Perdagangan.* Rjt

 

Berita Terkait

Scroll to Top