Diduga Dadi Rachmadi, Ketua PN Diamankan Kejagung , Usai Pemakaman Istrinya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya.kabarhits.id
Sungguh miris nasib Ketua PN Surabaya yang diduga Diamankan Kejagung, Setelah tersiar kabar tentang kematian istrinya, kabar baru tentang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi, kembali menyeruak. tersiar kabar laki-laki yang sedang diserang stroke ini diduga diamankan oleh Kejaksaan Agung (kejagung).Senin ( 4 Nofember 2024 ).

Lelaki yang sebelumnya dikabarkan istrinya meninggal karena sakit kanker payudara ini terkait dengan pengembangan kasus putusan bebas terpidana Ronald Tannur di tingkat pertama. Ada temuan catatan dengan keterangan ‘jatah ketua’ saat pengembangan lima tersangka kasus suap putusan bebas.

Kelima tersangka yang sudah ditetapkan kejagung adalah tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, dan dua tersangka lain yaitu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung.

Dari pengembangan inilah, akhirnya ditemukan Diduga catatan ‘jatah ketua’ yang mengarah kepada Dadi. Terlebih Dadi sesaat setelah putusan bebas tersebut sempat memuji kredibilitas dan kapasitas tiga hakim pemvonis tersebut.

Sumber di Kejagung tidak membantah atau tidak membenarkan pengamanan ketua PN Surabaya tersebut.

Hanya dijawab ‘akan ada rilis jam 19.00 oleh puspenkum Kejagung.
Di kawasan Dharmahusada Indah yang disebut-sebut tempat tinggal Dadi juga tidak ada gerakan.

Beberapa satpam perumahan yang didatangi mengatakan tidak mendengar kabar tersebut.

Baik tentang diamankannya ketua PN maupun kabar meninggalnya Hj Helmyah Faiqoh, istrinya.

Sementara Humas Pengadilan Tinggi Bambang Kustopo Saat Dikonfirmasi Lewat WhatsApp, menerangkan , saya pukul 17.00 ( 5 sore ) masih Komunikasi, usai Pemakaman Almarhum Istrinya, tahu tahu ada  pemberitaan di media sosial, Ketua PN Surabaya Diamankan oleh Kejagung. dan berita itu tidak benar Ujarnya.

Kejagung memang sedang mengembangkan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur.

Gerakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tiga hakim PN Surabaya dilakukan sehari setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Ronald Tannur, Selasa, 22 Oktober 2024.

Keesokan harinya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.

Tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad. Dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Zarof Ricar, ini yang disebut-sebut menjadi penghubung ke MA untuk mengatur putusan kasasi. Yaitu menguatkan putusan tingkat pertama.

Sebelumnya, M Sobur, pengacara Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan Ronald Tannur dalam program diskusi hukum di televise lokal Jatim minta agar semua yang terlibat dan menerima uang dalam kasus ini harus diamankan. Sobur malah terang-terangan minta Ketua PN Surabaya juga diamankan.

“Salah satu pertimbangan saya berdasar kecurigaan pada komentar dia selaku ketua PN. Dia sempat membela putusan tiga hakim tersebut dengan mengatakan bila ketiganya adalah hakim yang kompeten dan profesional,” paparnya saat itu.

Hingga Berita ini di beritakan pihak ketua PN Surabaya dan Humas PN Surabaya Belum bisa di konfirmasi , * Red

Berita Terkait

Scroll to Top