Direktur PT Temprina Media Grafika Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Lombok Timur, Praktisi Hukum Sebut Ini Bentuk Penghianatan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Lombok,http://kabarhits. id

Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean (LH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau yang biasa dikenal publik dengan Chromebook senilai Rp 32,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka ini mengejutkan banyak pihak. PT Temprina Media Grafika dikenal luas sebagai perusahaan percetakan nasional yang menaungi dua media besar dan memiliki sejumlah unit bisnis di bidang penerbitan dan percetakan sejak 1996.

Selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Hendro Wasisto, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka lain, yakni AS, A, S, dan MJ.

“Para tersangka sejak awal telah mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik,” kata Hendro di Selong, Jumat (7/11/2025).

Menurut Hendro, hasil penyidikan menunjukkan adanya kesepakatan antara pihak-pihak terkait sebelum proses pengadaan dimulai.

“AS sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, LA, dan MJ terkait perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia,” ujarnya.

Akibat persekongkolan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 9,27 miliar.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari praktisi hukum asal Surabaya, Johanes Dipa Widjaja, SH., MH., yang juga menjabat Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya.

Ia menilai penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada satu atau dua direktur saja.

“Kalau perusahaan berbentuk perseroan terbatas, penyidik perlu mendalami lebih jauh peran direktur utama dan jajaran pengurus lainnya,” tegas Johanes.

Menurut Johanes, kasus korupsi di sektor pendidikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Ia menilai dampak dari penyalahgunaan dana pendidikan sangat luas, tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas dan kesempatan belajar peserta didik.

“Perbuatan korupsi dalam sektor pendidikan memiliki dampak jangka panjang. Bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas dan kesempatan belajar peserta didik. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa,” tegas Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya ini.

Johanes menambahkan, persoalan korupsi di bidang pendidikan tidak boleh dipandang sekadar soal angka. Lebih dari itu, ia adalah soal masa depan anak-anak bangsa yang hak belajarnya dirampas oleh segelintir orang yang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

“Saya berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan dan tuntas, serta memastikan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pengecualian. Pendidikan harus menjadi ruang suci bagi pembangunan karakter dan ilmu, bukan lahan mencari keuntungan tidak sah,” harap Ketua Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni Ubaya ini.* syd

Berita Terkait

Scroll to Top