Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Melarang Siapapun Membesuk Terdakwa Di Ruang Tahanan PN Surabaya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://Kabarhit.id
Ketua pengadilan negeri surabaya yang baru Rustanto SH,MH hari ini senen 17 maret 2025 meninjau seputaran internal pengadilan negeri surabaya.

Dalam pemeriksaan pengadilan hari ini senen ketua PN didampingi beberapa staf pengadilan,diantaranya yang dikunjungi ruang jaksa,gorong gorong ,dan ruang tahanan .

Pada saat ketua pengadilan lagi berbicara didepan ruang tahanan pengadilan , salah satu kuasa hukum ivan sugiyanto melintas hendak masuk keruang tahanan yang kemudian ditegur ketua pengadilan dan tidak diijinkan masuk keruang tahanan terdakwa yang berada di ruang tahanan pengadilan negeri surabaya.

Yang kemudian ketua pengadilan menegur pengawal tahanan dari kejaksaan ,yang menyampaikan bahwa siapapun juga tidak boleh masuk atau membesuk terdakwa yang berada di tahanan pengadilan negeri surabaya ” itu ada peraturannya dari jaksa agung ( perja ) ” ucapnya.

Ketika dikonfirmasi ke ketua pengadilan negeri surabaya” dalam rangka apa pak ketua turun kelapangan ” tanya wartawan,jawab singkat ketua ” ngak ada apa apa ” pungkas ketua .

Sejak hari ini banyak pembesuk yang hendak masuk ke ruang tahanan dan membesuk tidak diperkenankan oleh penjaga atau pengawal tahanan .* dity

Berita Terkait

Scroll to Top