Tri Angga Setyayana dan Denny Kurniawan SH . Ditetapkan Terkait Korupsi Bank Jatim,

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,,http://kabarhits id

Dua tersangka Korupsi Bank Jatim Syariah yakni Triangga Setyayana selaku Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara , dan Denny Kurniawan SH . selaku Penyelia Pembiayaan Bank Jatim Syariah Cabang Syariah Surabaya Utara.

Ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Dalam kasus korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi pegawai BUMD (PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur) vang menyalahgunakan kewenangan dalam
pemberian kredit kepada Primer Koperasi UPN Veteran Jatim tahun anggaran 2015.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan mendalam.
dengan adanya Tiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim diduga melakukan korupsi pemberian kredit dari BPD Jatim tahun 2015.

terhadap Ketiga pengurus Yuliatin Ali Syamsiah, Sri Risnojatiningsih, dan Wiwik Indrawati.
yang merupakan debitur dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara berdasarkan akad pembiayaan nomor 04 tanggal 05 Agustus 2015 dan akad pembiayaan nomor 07 tanggal 07 Januari 2016 telah mengajukan permohonan dan Pencairan kredit dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang dipalsukan (Daftar Nominatif fiktif/ tanpa sepengetahuan dari para anggota).

Mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan prinsip Mudharabah Wal Murabahah sebesar 5 niliar,” .

Melakukan pemalsuan dokumen daftar nominative se-bagai syarat pencairan atas pembiayaan kepada PT. Bank Jatim Cabang Pembantu Syariah Sura-baya Utara,Tidak menyalurkan dana yang berasal dari pem- biayaan PT. Bank Jatim Cabang Pem-bantu Syariah Surabaya Utara kepada anggota sesuai daftar nominative serta pengurus Primkop UPN “Veteran” Jawa Timur menerima aliran dana tersebut,

Dan tidak membuat laporan kepada PT. Bank Jatim Cabang Pembantu Syariah Surabaya Utara dalam pelaksanaan pencairan dana kredit kepada anggota Koperasi, sehingga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan BI No. 8/4/PBI /2006 , 30 Januari 2016 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, Surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor: 051/182/KEP/DIR/PRN ,25 Oktober 2013 perihal Organisasi, Tata Kerja Bank Jatim Syariah Bab 18 tentang Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan,

Sementara menurut Hizbul Maulana SH,MH selaku kuasa hukum Tri Angga Setyayana, menerangkan bahwa tidak ada kerugian negara menurutnya, karena anggaran tersebut di input dari masyarakat untuk masyarakat.

Untuk sementara ini kami mengajukan penangguhan terhadap kliyen kami , agar disetujui seperti 3 tersangka pengurus Koperasi UPN Veteran

Sementara I Made Agus Mahendra Iswara Selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait penahanan dua tersangka Triangga Setyayana dan Denny Kurniawan SH , Belum dikonfirmasi , sedangkan kedua tersangka untuk sementara dititipkan dirumah tahanan Kejati. * Rjt

 

Berita Terkait

Scroll to Top