Surabaya,http://kabarhits. id
Sidang perkara Lalu Lintas, dengan terdakwa Suwanto bin Mrakih, sopir truk sampah kembali digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Dalam persidangan terdakwa Suwanto menerangkan saat mengemudi truk dari jalan Kranggan melalui jalur tengah langsung belok kekiri menuju BG Junction. terdakwa Suwanto tidak melihat sepeda motor berada didepannya.
“Waktu itu saya tidak kelihatan, tiba tiba ada suara ‘brak’ dari depan. Lalu saya turun dan melihat ada sepeda motor dan korban yang terlindas diroda belakang sebelah kiri truk saya,” kata terdakwa Suwanto dipersidangan.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menyampaikan pada Ketua Majelis Hakim Untuk memutarkan rekaman video CCTV dari Dinas Perhubungan. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa motor korban berada tepat di depan truk sebelum terlindas ban belakang kiri.
“Jadi kamu melihat atau tidak sepeda motor di depan truk kamu sesuai CCTV ini?” tanya Ketua Majelis Hakim dengan nada tinggi.
“Tidak melihat,” jawab singkat Terdakwa Suwanto.
Fakta lain yang terungkap, posisi truk saat itu berada di lajur tengah dengan marka garis lurus utuh, bukan marka putus-putus yang memperbolehkan belok ke kiri dari jalur tengah, Artinya, manuver belok kiri yang dilakukan Suwanto tidak dibenarkan secara aturan lalu lintas. Harus mengambil jalur kiri bukan jalur tengah.
Akibat insiden tersebut korban Tjan Melani Tjandra meninggal ditempat.dan terdakwa Suwanto terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara sesuai ketentuan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Usai persidangan, kakak kandung korban, Stefani Margareta, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap terdakwa Suwanto dinilai tidak jujur dan tidak Kooperatif bahkan banyak bohongnya dalam persidangan pemeriksaan terdakwa,
“Ketika Ketua Majelis Hakim melihat CCTV, membenarkan bahwa adik saya terlindas tepat dari depan truk. Tapi terdakwa Suwanto masih terus berkelit seolah korban berada di sisi kiri,” kata Stefani saat ditemui wartawan di luar ruang sidang.
Stevani kakak kandung korban juga menyampaikan pada media bahwa dalam persidangan tadi Jaksa tidak mengungkap fakta kejadian tersebut kalau truk terdakwa melaju dari jalur tengah yang seharus jalan lurus menuju ke jalan Praban, dan tidak diperbolehkan untuk belok kiri melalui jalur tengah.
“Truk itu seharusnya jalan lurus ke arah Jalan Praban, tapi dia malah belok kiri melalui jalur tengah itu suatu pelanggaran. Selain itu, pernah ada utusan terdakwa kerumah saya bukan keluarga dari terdakwa dan membawa ‘bekingan’ untuk mediasi, bahkan tidak ada pembicaraan terkait permintaan maaf,” kata Stefani Margareta kakak kandung korban.
“Yang saya sesalkan, setelah menabrak adik saya, dia tidak langsung berhenti. Orang-orang sudah berteriak, adik saya sempat minta tolong, tapi dia tetap melajukan truknya. Kalau dia berhenti saat itu juga, mungkin nyawa adik saya bisa diselamatkan,” ujarnya Stefani Margareta yang didampingi kuasa hukumnya, Renada Cipta Dewa.
Stefani Margareta (kakak kandung korban): menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Terdakwa, memohon agar Terdakwa Susanto dihukum seberat beratnya.*Sayadi