Ahli Pidana Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Perwira TNI AL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Sidoarjo,http://kabarhits.id/

Sidang perkara dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr. RBEP, kembali digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Rabu (10/9/2025).

Pengacara korban, Danu Ariska, menjelaskan bahwa dalam sidang keenam kali ini, saksi ahli dari pihak korban dihadirkan oleh Oditur. Saksi tersebut memberikan keterangan terkait aspek hukum yang diatur dalam undang-undang kekerasan seksual.

“Tadi saksi ahlinya itu dari korban, lalu dihadirkan oleh Oditur. Ahli dihadirkan untuk jelaskan terkait undang-undang kekerasan seksual,” ujar Danu usai persidangan.

Adapun saksi ahli yang dimaksud adalah Prof. Dr. Solehuddin dari Universitas Bhayangkara (Ubhara). Menurut Danu, keterangan ahli dinilai penting untuk memperkuat keadaan korban di hadapan Majelis Hakim.

Danu menambahkan, untuk agenda persidangan selanjutnya, Senin (22/9/2025). Pihaknya menyebut sudah siap hadirkan Ahli penguat dari korban berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“LPSK nanti akan menjelaskan terkait kondisi peskiaternya korban, lalu psikologinya korban, serta keadaan korban sebelum dan sesudah kejadian itu dampaknya bagaimana terhadap korban. Setelah perilaku tindakan yang dilakukan terdakwa,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menjerat Lettu Laut (K) dr. RBEP (inisial) atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya ARA (inisial), yang merupaka seorang mahasiswi berusia 21 tahun.

Aksi pelecehan itu disebut terjadi sejak Juni 2021 di kediaman keluarga mereka di Surabaya. Selain pelecehan fisik, terdakwa juga diduga melakukan pelecehan verbal secara berulang terhadap korban.

Perbuatan itu menimbulkan trauma mendalam bagi ARA hingga memengaruhi kondisi psikisnya.(ryn)

Berita Terkait

Scroll to Top