Dugaan Pemalsuan Surat dan Keterangan Palsu di PN Surabaya, Ibu Rumah Tangga Polisikan Oknum Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits. id
Dugaan praktik penggunaan surat palsu dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik di lingkungan peradilan kembali mencuat.

Shirley Artyo seorang ibu rumah tangga asal Jl. Sidoyoso, Surabaya, resmi melaporkan oknum bernama Alfin Ersa Ardiansyah S.H., dkk ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/723/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, yang diterbitkan pada Rabu, 20 Mei 2026.

.Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa pidana tersebut diduga terjadi pada 12 Maret 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terlapor Alfin Ersa Ardiansyah, S.H., bersama rekan-rekannya diduga kuat telah memberikan keterangan palsu serta memalsukan surat dalam proses persidangan atau penerbitan akta autentik.

Atas tindakan tersebut, pelapor menjerat para terlapor dengan Pasal 391 KUHP dan/atau Pasal 394 KUHP tentang pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tengah melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diberitakan belum konfirmasi kepada terlapor.*

 

 

Berita Terkait

Scroll to Top