Gaya Hidup Mewah Hasil Skema Ponzi: Dua Sejoli Kompak Duduk di Kursi Pesakitan!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya ,http://kabarhits id
Modus penipuan investasi berkedok perdagangan buah impor yang merugikan puluhan investor hingga miliaran rupiah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026).

Dua pengurus CV Insan Bumi Indonesia didakwa melakukan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua terdakwa tersebut adalah Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina di ruang sidang Kartika, keduanya berbagi peran untuk menjerat korban.

“Dimas berperan mencari dan meyakinkan para investor. Sementara Virta bertugas menyiapkan sejumlah Purchase Order (PO) fiktif untuk memperkuat keyakinan investor,” ujar JPU Siska dari Kejari Surabaya.

Pakai Skema Ponzi
Aksi lancung ini berjalan sejak April 2024 hingga November 2025.

Terdakwa mengiming-imingi korban dengan keuntungan 10-13 persen yang cair dalam waktu 21-26 hari saja.

Janji manis ini sukses menggaet 23 investor dengan total aliran dana masuk mencapai Rp 138,5 miliar.

Namun, bisnis buah impor tersebut ternyata zonk. Terdakwa menggunakan skema Ponzi alias gali lubang tutup lubang.

“Dana dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor sebelumnya.

Pola ini macet saat dana tidak lagi mampu menutup kewajiban,” lanjut Siska. Akibatnya, kerugian bersih yang dialami para korban mencapai Rp 28,4 miliar.

Uang miliaran rupiah hasil menipu tersebut diduga kuat mengalir untuk mendanai gaya hidup mewah kedua terdakwa.

Jaksa membeberkan uang korban dipakai membeli mobil, perhiasan, jam tangan mewah, hingga rumah miliaran rupiah di Pakuwon City Surabaya dan Menganti, Gresik.

Tak hanya itu, mereka juga pelesiran ke Eropa hingga pergi umrah.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 607 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.* rjt

Berita Terkait

Scroll to Top