Saksi Petugas Cek Fisik Samsat Surabaya Utara, Ungkap perbedaan Mobil Bodong

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://kabarhits,id
Dua Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut. Kejari Surabaya, yakni Dega Febrianta Putra, selaku pemilik mobil Pajero Sport L-1055-EC dan Zainal Abidin,selaku petugas Cek Fisik dari Samsat Surabaya Utara . dalam Perkara dugaan Pembelian Mobil Bodong, Dengan terdakwa Fiffie Pudjiharton.

Dua Saksi tersebut bukanlah meringankan namun keterangannya sangat memberatkan , hal ini diungkapkan oleh Dega Febrianta Putra, bahwa saya membeli mobil Pajero Sport L-1055-EC, dengan Nomor Rangkanya MK2KRWPNUHJ001403 dan nomor mesinnya 4N15UBP8008, pada tahun 2017 .

pada Tahun 2022 mobil saya jual Melalui iklan dengan harga 400 juta.
dengan nomor Polisi L-1055-EC. Nomor Rangkanya MK2KRWPNUHJ001403 dan nomor mesinnya 4N15UBP8008, dan ada info yang mau membelinya , dan udah saya lapor jual ,

Sedangkan saksi Zainal Abidin mengungkapkan , saat itu terdakwa melakukan pajak 5 tahunan dan saat saya cek fisik atas mobil yang dimiliki terdakwa yaitu mobil Pajero Sport warna abu abu Metalik menemukan tiga fakta berbeda .

Nomer Rangka dan nomer Mesinnya berbeda , sedangkan STNK nya atas nama Dega Febrianta Putra.

Selanjutnya saat dilakukan pengecekan lagi pada nomor
rangka dan nomor mesin pada STNK ternyata muncul
data kendaraan merk Toyoya Fortuner Tahun 2016.

Setelah itu kami melakukan pengecekan Nomer mesin,
ternyata terdata Mitsubishi Pajero Max Tahun 2017 atas
nama Edi Handoyo,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 9 Februari 2024, terdakwa Fifie Pudjihartono dihentikan oleh Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Tunjungan, Surabaya, karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara plat nomor dan tahun kendaraan. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa nomor polisi dan identitas kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercatat.

Ternyata, kendaraan yang dikendarai terdakwa adalah Mitsubishi Pajero 2017 dengan nomor rangka dan mesin yang berbeda dari yang tertera di STNK yang dimiliki terdakwa.

Terdakwa mengaku membeli mobil tersebut pada 2021 dari seorang pria tidak dikenal melalui iklan di Facebook seharga Rp 250 juta tanpa dilengkapi BPKB. Selain itu, terdakwa tidak pernah membayar pajak kendaraan sejak pembelian.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan pembiayaan Mitsui Leasing Kapital Indonesia mengalami kerugian karena tidak menguasai kendaraan tersebut, dan negara juga dirugikan karena tidak ada pembayaran pajak kendaraan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 ke-1 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan.* Rjt

Berita Terkait

Scroll to Top