
Surabaya,,http://kabarhits. id
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan di Pengadilan Tipikor Juanda, Rabu (8/4/2026), memanas.
Enam terdakwa dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dr. Sudiman Sidabukke, kuasa hukum para terdakwa, menegaskan bahwa surat dakwaan JPU cacat formil karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Salah satu kelemahan fatal adalah klaim kerugian negara yang tidak dihitung oleh BPK. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu, kewenangan menghitung kerugian negara mutlak ada di tangan BPK,” tegas Sidabukke di hadapan majelis hakim.
Selain persoalan perhitungan kerugian, Sidabukke menyoroti ketidakpastian waktu kejadian (tempus delicti). Dalam dakwaan, JPU menyebut rentang waktu 2022–2024, namun di bagian lain muncul tahun 2019 dan 2021.
“Ini murni persoalan perdata dan administratif yang bersumber dari kontrak antara Pelindo dan APBS. Kami meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada pekan depan.*rjt












