Kasus Kyokushinkai Makin Pelik, Tim Hukum Bereaksi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya – Liliana Herawati, pimpinan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia harus mendekam di Rutan Perempuan Klas II A Porong, sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Ibu dua anak itu rela meninggalkan keluarga dan kegiatan perguruan yang menjadi tempat menggantungkan ratusan keluarga pembina di 19 Provinsi Indonesia demi memenuhi kewajibannya sebagai warga Negara yang taat hukum.

Penahanan Liliana itu, bermula dari sengketa uang arisan sabuk hitam sebesar Rp11 Milyar yang oleh perguruan dimandatkan kepada Tjandra Sridjaja melalui rekening Perkumpulan yang didirikan nya pada tahun 2015 berdasarkan akta No. 13/2015.

Sumber dana Rp.11 milyar tersebut sebagian besar adalah akumulasi hasil usaha Arisan Perguruan Periode I – III (2007 – 2017) yang diserahkan oleh Bambang Irwanto yang menjabat sebagai Penasehat Arisan Perguruan kepada Tjandra Sridjaja sebagai Ketua Umum Perkumpulan.

Namun, saat hak hasil usaha perguruan itu ditanyakan oleh Liliana kepada pemegang mandat, tidak mendapatkan jawaban yang benar, malah justru sebaliknya mendapat tekanan dari Erick dkk bahkan Ia dituduh telah memalsukan akte otentik serta melakukan pencemaran yang kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, dan kemudian oleh Kejaksaan liliana ditahan meskipun Para Penasehat Hukum sudah mengajukan permohonan penundaan dan atau pengalihan penahanan yang disertai penjaminan.

Kabar dirinya di tahan pun ikut dibesarkan oleh Yunus Hariyanto selaku Ketua Dewan Guru Perkumpulan Pembinaan Mental Karate. Seperti kabar yang tersebar, Ia dengan lantang dan merasa dirinya telah berhasil membuat Liliana berada di Penjara serta menyatakan Liliana bersalah walaupun belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, kepada media masa dia sesumbar mendahului pernyataan Kejari, dan memberikan pernyataan seolah-olah memiliki kedekatan dengan Institusi Hukum.

Siapa Yunus Hariyanto? Ya, Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai karate-do Indonesia tak asing dengan Yunus Hariyanto,

kabar yang diterima menyebutkan bahwa Yunus pernah diduga membuat tipu muslihat dengan berpura-pura mendapatkan sabuk DAN 5 saat mengikuti ujian DAN 5 di Honbu Tokyo Jepang pada tahun 2013.

Namun ternyata,  Yunus tidak lulus ujian, sebagaimana disampaikan oleh Shihan Yui salah satu team penguji. Kendati demikian, ia tetap bersikukuh dan diberitakan oleh Bambang Irwanto sebagai *lulusan terbaik*. Hal memalukan bagi perguruan itu terjadi *pada 2014 silam ujar Usman Wibisono Ketua Tim Legal Perguruan PMK Kyokushinkai.*

Sementara itu, Bambang Haryo Soekartono (BHS) salah satu senior perguruan mengaku prihatin atas penahanan pimpinan perguruan Kaicho Liliana.

Menanggapi informasi yang beredar, Bambang haryo menilai bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap kaycho Liliana, yang mana mereka diduga juga melakukan serangkaian kebohongan untuk menjebloskan pimpinan perguruan.

“Jangan sampai hukum menjadi industri hukum yang diperdagangkan. Hukum harus membela yang benar dan keadilan harus ditegakkan, karena keadilan adalah hak semua orang untuk memastikan perlindungan di hadapan hukum”Kata Bambang Haryo.

Politisi Partai Gerindra ini meyakini bahwa Liliana telah dizholimi oleh orang-orang yang diduga bukan haknya, yang telah menguasai hasil usaha Perguruan, dan kemudian diduga pula menyempurnakan kebohongan untuk merampas hak orang lain. *Untuk itu dirinya akan tetap memperjuangkan kebenaran di dalam kasus Perkara ini karena bagaimanapun Kaicho Liliana adalah bagian Keluarga Besar saya yang tergabung dalam Perguruan Pembinaan Mental Kyokushinkai Karate Do-Indonesia.*

“Dan Institusi hukum yaitu Kejaksaan serta Polri masih sangat dipercaya oleh publik. Maka itu, penegak hukum, harus juga menyelidiki para pelapor, termasuk motif dibalik pelaporan dan relasi dari para pelapor serta berikan hukuman setimpal jika terbukti bersalah, karena itu merupakan sebuah keharusan.  Tentunya, hal itu dilakukan agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap Institusi hukum” Kata BHS.

Terpisah, Ketua tim hukum Supriyono SH mengatakan bahwa pihak-pihak yang tidak terkait agar tidak memberikan pernyataan yang mendahului APH.

” Apakah Yunus telah menjadi Corong Kejaksaan” Tanya Supry.

Dikesempatan berbeda, Departemen Hukum Perguruan Usman Wibisono menjelaskan Kaicho Liliana tetap taat pada hukum dan melaksanakan keputusan pengadilan walaupun itu tidak adil baginya.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membela hak-hak hukum Kaicho Liliana Herawati semaksimal mungkin.

“Tim hukum, telah mengantongi sejumlah bukti dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para pelapor atas diri Liliana. Ini sebagai tonggak awal untuk melawan dugaan praktek-praktek mafia hukum yang menggurita di Surabaya”tutupnya singkat.

Berita Terkait

Scroll to Top